KOMPAS.com- Sebuah video dan foto mengenai sebuah rumah yang dirobohkan dengan eskavator viral di media sosial, Sabtu (7/3/2020).
Masalah rumah tangga melatarbelakangi dirobohkannya rumah di Ponorogo, Jawa Timur tersebut.
Rupanya permasalahan suami istri berujung perobohan rumah bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Berikut kasus-kasus rumah dirobohkan karena cekcok rumah tangga:
Baca juga: Cara Gampang Ciptakan Desain yang Bikin Anda Betah di Rumah
Penyebabnya, seorang istri berinisial SE tiba-tiba meminta cerai pada suaminya, SS.
SE diketahui bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
"SE sudah sekitar 10 tahun bekerja sebagai TKI di Malaysia. Pulang-pulang minta cerai kepada suaminya," kata Kepala Desa Tasikmadu Wignyo Handoyo
Wignyo menjelaskan, SS yang selama ini tinggal di Trenggalek bersama satu orang anaknya yang duduk di bangku kelas 6 SD menolak permintaan cerai istrinya.
Lantaran istrinya tetap mendesak, SS meminta ganti rugi pembangunan rumah sebesar Rp 200 juta.
Awalnya SE menyepakati ganti rugi Rp 40 juta. Namun SE kemudian tak menyanggupi ganti rugi sesuai kesepakatan awal dan meminta suaminya membongkar rumah tersebut.
Pasangan itu lalu membuat surat pernyataan kesepakatan pembongkaran rumah pada 31 Desember 2019.
Satu hari berselang, yakni 1 Januari 2020, pembongkaran rumah dimulai bertahap.
Hingga pada 3 Januari 2020, rumah dirobohkan total dengan menggunakan eskavator.
Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Bahu Jalan Kecamatan di Luwu Ambles Timpa Rumah Warga
Rumah milik pasangan suami istri H (35) dan NW (32) itu dirobohkan karena perselisihan suami istri, Sabtu (7/3/2020).