Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 Tahun Beroperasi, Pabrik Jamu Ilegal Gunakan Air Hujan dan Zat Kimia di Lamongan Dibongkar

Kompas.com - 07/03/2020, 17:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Shodiq (62) ditangkap polisi karena memproduksi dan mengedarkan jamu tradisional merek Jamu Pegel Linu Tiga Daun tanpa izin selama 24 tahun.

Shodiq ditangkap di rumahnya di Kecamatan Deket , Lamongan, Jawa Timur yang juga digunakan untuk memproduksi jamu.

Jamu Pegel Linu Tiga Daun itu dipasarkan dalam botol bekas minuman berenergi ukuran 150 mililiter di Lamongan hingga Gresik.

Shodiq mengatakan air yang digunakan untuk membuat jamu berasal dari air hujan.

Baca juga: Produsen Jamu Ilegal Ditangkap di Lamongan, Bahan Baku Gunakan Air Hujan dan Zat Kimia

Ia kemudian mencampurnya dengan temulawak, mengkudu kering, serta gerusan beberapa obat. Setelah itu ia memasaknya di drum sambil diaduk.

Ia lalu mendiamkan campuran tersebut selama sepekan sebelum dikemas di dalam botol. Jamu tersebut ia jual Rp 5.000 per botol.

Shodiq mengaku mengedarkan sendiri jamu buatannya hingga ke Gresik. Dari bisnis jamu tersebut, Shodiq mendapatkan keuntungan hingga Rp 15 juta per bulan

Kapolres Lamongan AKBP Harun menjelaskan jika produksi jamu tersebut tak sesuai standar yang berlaku seperti menggunakan air hujan dan tidak memiliki izin.

"Juga dicampur gerusan obat etikal. Tapi yang kita persoalkan adalah, tidak adanya izin. Sementara soal bahaya mengonsumsi jamu ini, biar dari Dinas Kesehatan yang menjelaskan," kata Harun saat rilis di rumah Shodiq, Kamis (5/3/2020)

Jamu tradisonal tak boleh mengandung obat

Ilustrasi jamu Jawa.DOK. BIRO KOMUNIKASI PUBLIK KEMENPAREKRAF Ilustrasi jamu Jawa.
Salah satu pegawai Dinas Kesehatan Lamongan Luky Liza Fais mengatakan, jamu yang diproduksi Shodiq tidak memiliki izin BPOM sebelum diedarkan.

Selain itu jamu tersebut masuk kategori berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi.

Ia menjelasan pada jamu tersebut terdapat zat kimia seperti sodium siklamat (pemanis buatan), bahan pengawet, dan obat etikal.

Padahal untuk jamu tradisional tidak boleh mengandung obat-obatan etikal.

Baca juga: Cegah Virus Corona, Pengguna Jalan di Banyumas Dapat Jamu Gratis

"Kalau diminum memang bisa menghilangkan nyeri atau mungkin badannya jadi enak, tapi itu karena efek dari penggunaan obat tambahan, bukan dari bahan alami jamu tersebut. Itu yang bahaya, karena obat-obatan ini ada dosisnya," jelas Luky.

Selain itu Luky juga menyebut jika pembuatan jamu tersbeut tidak sesuai standar dan tidak layak untuk kesehatan.

"Tetap harus ada peraturan standar, untuk menjamin mutu dan kualitasnya. Selain itu, yang juga harus diperhatikan adalah segi kebersihan pada saat pengolahan. Karena ketika pembuatan tidak sesuai standar, tentu tidak layak untuk kesehatan," kata Luky.

Baca juga: Tingkatkan Imun Cegah Corona, Ini Ragam Jamu Khas Indonesia

Dari rumah Shodiq, polisi mengamankan 580 botol jamu tanpa label, 90 botol jamu kosong, 2 botol sodium siklamat, 2 botol bilimbi, bahan pangan benzoat, 1 kaleng vitamin B komplek, tumbukan temulawak, 1 drum berisi adukan jamu yang didiamkan, mengkudu kering, lem, dan segel botol.

Atas perbuatannya, Shodiq dijerat Pasal 197 dan 196 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com