Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tendang Anak hingga Memar, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/03/2020, 15:06 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Polisi menangkap AT (51) warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, karena menendang anak kandungnya hingga memar. 

AT berdalih kekerasan itu dilakukannya karena kesal, anaknya pergi bermain meski sudah dilarang.

Kapolsek Pulau Panggung, Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, AT ditangkap tanpa perlawanan atas laporan kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku pada Senin (2/3/2020).

Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Tak Cantumkan Aturan KDRT, Ini Penjelasan Pengusul

Perbuatan pelaku ini terungkap setelah guru sekolah melihat luka memar di tubuh korban  pada keesokan hari.

Korban diantar ke puskesmas setempat untuk diobati. Saat diobati itu terungkap bahwa pelaku kekerasan itu adalah ayah kandung.

“Usai berobat kemudian korban melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Polsek Pulau Panggung pada pukul 13.00 WIB,” kata Ramon dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/3/2020).

Dari keterangan korban, kekerasan itu berawal saat korban main ke rumah salah satu teman yang juga tetangganya pada Senin (2/3/2020) petang.

Baca juga: Suami PNS Lakukan KDRT, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji

Pelaku yang datang sekitar pukul 20.00 WIB marah-marah dan memerintahkan korban untuk pulang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com