LAMPUNG, KOMPAS.com – Polisi menangkap AT (51) warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, karena menendang anak kandungnya hingga memar.
AT berdalih kekerasan itu dilakukannya karena kesal, anaknya pergi bermain meski sudah dilarang.
Kapolsek Pulau Panggung, Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, AT ditangkap tanpa perlawanan atas laporan kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku pada Senin (2/3/2020).
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Tak Cantumkan Aturan KDRT, Ini Penjelasan Pengusul
Perbuatan pelaku ini terungkap setelah guru sekolah melihat luka memar di tubuh korban pada keesokan hari.
Korban diantar ke puskesmas setempat untuk diobati. Saat diobati itu terungkap bahwa pelaku kekerasan itu adalah ayah kandung.
“Usai berobat kemudian korban melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke Polsek Pulau Panggung pada pukul 13.00 WIB,” kata Ramon dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/3/2020).
Dari keterangan korban, kekerasan itu berawal saat korban main ke rumah salah satu teman yang juga tetangganya pada Senin (2/3/2020) petang.
Baca juga: Suami PNS Lakukan KDRT, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji
Pelaku yang datang sekitar pukul 20.00 WIB marah-marah dan memerintahkan korban untuk pulang.