Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Papua Kirim Tim Usut Perusakan Kantor Bupati Waropen

Kompas.com - 07/03/2020, 14:22 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Polda Papua akan mengirimkan tim untuk membantu Polres Waropen mengusut tuntas perusakan dan pembakaran kantor bupati dan perkantoran, pada Jumat (6/3/2020).

"Prinsipnya siapa yang berbuat dia harus bertanggung jawab,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw di Timika, Sabtu (7/3/2020).

Paulus menyayangkan aksi warga yang melakukan aksi anarkistis.

Baca juga: Kantor Bupati Waropen Dibakar dan Dirusak Massa, Ini Penjelasan Polisi

Seharusnya warga harus lebih bijaksana dalam menerima, dan menyikapi informasi penetapan tersangka Bupati Waropen Yeremias Bisay yang masih dalam tahap proses.

“Saya sangat sesalkan tindakan masyarakat yang melakukan perusakan dan pembakaran kantor pemerintah di Waropen," kata Paulus.

Massa membakar tiga gedung kantor pemerintahan, termasuk kantor Bupati Waropen, Papua, Jumat (6/3/2020) pagi.

Perusakan ini dilakukan karena massa tidak menerima penetapan Bupati Waropen Yeremias Bisay sebagai tersangka gratifikasi sebesar Rp 19 miliar.

Kapolres Waropen AKBP Suhadak telah mendeteksi potensi pergerakan massa ketika media menginformasikan Kejaksaan menetapkan Yermias Bisai menjadi tersangka kasus gratifikasi yang terjadi pada 2010-2015.

"Aparat juga melakukan patroli di seputaran wilayah yang dianggap berpotensi jadi pelampiasan warga yang tidak terima keputusan itu," kata Suhadak melalui rilis, Jumat.

Baca juga: Kronologi Pembakaran Kantor Bupati Waropen oleh Massa

Namun, ada kelompok yang masuk ke lingkungan kantor bupati dari belakang dengan melewati bukit dan akhirnya membuat kerusuhan.

Kelompok ini berjalan memutar sejauh 2 kilometer. Setelah perusakan dan pembakaran, polisi coba menenangkan massa. Pada Jumat sore, kondisi Waropen telah kondusif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com