LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – I (41), tersangka kasus dugaan pemerkosaan gadis tunarungu di Lhokseumawe, Aceh, membantah tuduhan yang disampaikan polisi.
Pria memiliki dua istri asal Desa Keumili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, mengaku difitnah dengan tuduhan memerkosa adik ipar sendiri.
“Saya tidak perkosa adik ipar sendiri. Dia adik ipar saya, tak mungkin saya perkosa,” kata I kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (7/3/2020).
Baca juga: Pria Beristri 2 di Aceh Perkosa Anak Tunarungu hingga Hamil
Dia menyebutkan korban adalah adik iparnya dari istri kedua.
I beralibi hubungannya dengan kedua istrinya baik-baik saja selama ini, sehingga tak mungkin memerkosa adik iparnya sendiri.
“Saya tak melakukannya (perkosaan), itu saja,” sebut I.
Sementara Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan menyatakan tersangka selalu membantah perbuatannya.
Baca juga: Laki-laki yang Perkosa Anak di Rumah Ibadah Terancam 15 Tahun Penjara
Namun, bantahan tersangka tak menyurutkan polisi mengungkap kasus itu.
“Bukti-bukti yang kita punya itu merujuk ke tersangka. Dia boleh saja membantah. Nanti bisa dibuktikan di pengadilan,” katanya.
Tersangka, sambung Ahzan, dijerat dengan Pasal 50 juncto 47 Qanun (peraturan daerah) Nomor 6/2014 dengan ancaman 90 kali cambuk dan denda sebanyak 900 gram emas murni.
“Saat ini penyidik menyiapkan berkasnya untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan seterusnya ke pengadilan,” pungkas Ahzan.
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial I memerkosa adik iparnya sendiri berinisial LW asal Lhokseumawe. Istrinya melaporkan perbuatan bejat suaminya.
Dalam penyidikan terungkap pemerkosaan dilakukan tiga kali sepanjang 2019. Pelaku mengancam akan memukul korban jika menceritakan perbuatannya pada orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.