Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Beristri 2 di Aceh Bantah Tuduhan Perkosa Gadis Tunarungu, Polisi: Buktikan di Pengadilan

Kompas.com - 07/03/2020, 12:23 WIB
Masriadi ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Tersangka, sambung Ahzan, dijerat dengan Pasal 50 juncto 47 Qanun (peraturan daerah) Nomor 6/2014 dengan ancaman 90 kali cambuk dan denda sebanyak 900 gram emas murni.

“Saat ini penyidik menyiapkan berkasnya untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan seterusnya ke pengadilan,” pungkas Ahzan.

Sebelumnya diberitakan, pria berinisial I memerkosa adik iparnya sendiri berinisial LW asal Lhokseumawe. Istrinya melaporkan perbuatan bejat suaminya.

Dalam penyidikan terungkap pemerkosaan dilakukan tiga kali sepanjang 2019. Pelaku mengancam akan memukul korban jika menceritakan perbuatannya pada orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com