Tersangka, sambung Ahzan, dijerat dengan Pasal 50 juncto 47 Qanun (peraturan daerah) Nomor 6/2014 dengan ancaman 90 kali cambuk dan denda sebanyak 900 gram emas murni.
“Saat ini penyidik menyiapkan berkasnya untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan seterusnya ke pengadilan,” pungkas Ahzan.
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial I memerkosa adik iparnya sendiri berinisial LW asal Lhokseumawe. Istrinya melaporkan perbuatan bejat suaminya.
Dalam penyidikan terungkap pemerkosaan dilakukan tiga kali sepanjang 2019. Pelaku mengancam akan memukul korban jika menceritakan perbuatannya pada orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.