Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Beristri 2 di Aceh Bantah Tuduhan Perkosa Gadis Tunarungu, Polisi: Buktikan di Pengadilan

Kompas.com - 07/03/2020, 12:23 WIB
Masriadi ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – I (41), tersangka kasus dugaan pemerkosaan gadis tunarungu di Lhokseumawe, Aceh, membantah tuduhan yang disampaikan polisi.

Pria memiliki dua istri asal Desa Keumili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, mengaku difitnah dengan tuduhan memerkosa adik ipar sendiri.

“Saya tidak perkosa adik ipar sendiri. Dia adik ipar saya, tak mungkin saya perkosa,” kata I kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (7/3/2020).

Baca juga: Pria Beristri 2 di Aceh Perkosa Anak Tunarungu hingga Hamil

Dia menyebutkan korban adalah adik iparnya dari istri kedua.

I beralibi hubungannya dengan kedua istrinya baik-baik saja selama ini, sehingga tak mungkin memerkosa adik iparnya sendiri.

“Saya tak melakukannya (perkosaan), itu saja,” sebut I.

Sementara Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan menyatakan tersangka selalu membantah perbuatannya.

Baca juga: Laki-laki yang Perkosa Anak di Rumah Ibadah Terancam 15 Tahun Penjara

Namun, bantahan tersangka tak menyurutkan polisi mengungkap kasus itu.

“Bukti-bukti yang kita punya itu merujuk ke tersangka. Dia boleh saja membantah. Nanti bisa dibuktikan di pengadilan,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com