LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – I (41), tersangka kasus dugaan pemerkosaan gadis tunarungu di Lhokseumawe, Aceh, membantah tuduhan yang disampaikan polisi.
Pria memiliki dua istri asal Desa Keumili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, mengaku difitnah dengan tuduhan memerkosa adik ipar sendiri.
“Saya tidak perkosa adik ipar sendiri. Dia adik ipar saya, tak mungkin saya perkosa,” kata I kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (7/3/2020).
Baca juga: Pria Beristri 2 di Aceh Perkosa Anak Tunarungu hingga Hamil
Dia menyebutkan korban adalah adik iparnya dari istri kedua.
I beralibi hubungannya dengan kedua istrinya baik-baik saja selama ini, sehingga tak mungkin memerkosa adik iparnya sendiri.
“Saya tak melakukannya (perkosaan), itu saja,” sebut I.
Sementara Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan menyatakan tersangka selalu membantah perbuatannya.
Baca juga: Laki-laki yang Perkosa Anak di Rumah Ibadah Terancam 15 Tahun Penjara
Namun, bantahan tersangka tak menyurutkan polisi mengungkap kasus itu.
“Bukti-bukti yang kita punya itu merujuk ke tersangka. Dia boleh saja membantah. Nanti bisa dibuktikan di pengadilan,” katanya.