Sedangkan untuk konflik atau perang tanding yang berpotensi terjadi atau bahkan tidak terjadi pun perlu ada langkah forum musyawarah besar Lamaholot, untuk bermusyawarah secara adat tentang penanganan masalah tanah.
"Musyawarah juga harus dilakukan antar suku atau kampung, melalui jalan musyawarah damai 'Pupu Koda Gahin Kirin', supaya ke depan, jika ada masalah tidak boleh lagi penyelesaian dengan cara perang tanding yang memakan korban," kata Agus.
"Ini di namakan 'Nayu Baya Belen' atau perjanjian damai besar untuk satu kawasan misalkan Adonara, Solor, Daratan Larantuka dan sebagainya," jelas Agus.
"Kenapa perdamaian didahulukan baru bicara substansi masalah. Ini supaya jika pembicaraan tingkat pertama mentok, tidak lagi terjadi perang tanding karena sudah ada 'Nayu Baya Kaka Keru Arin Baki'," ujarnya.
Baca juga: 6 Jenazah Korban Bentrokan di Adonara Disemayamkan di Rumah Adat Masing-masing Suku
Pemerintah kata dia, hadir sebagai fasilitator dan dinamisator, tapi yang menyelesaikan dengan hukum adat Lamaholot "Nayu Baya Kakan Keru, Arin Baki".
Mereka adalah ketua-ketua suku, pemimpin kampung dan tokoh-tokoh adat yang punya kharisma tinggi, dengan prinsip adat mereka berjanji untuk keturunannya dan kebaikan kampung halamannya.