Aksi joki CPNS ini diketahui berawal dari kejanggalan dokumen yang ditemukan oleh petugas.
"Awalnya pengawas ujian menemukan kejanggalan melihat KTP yang diduga palsu. Namun saat itu anggota mempersilakan terduga pelaku untuk ikut ujian terlebih dahulu," kata dia.
Melansir Tribun Makassar, NA memalsukan KTP R dengan cara scan. Foto R diganti dengan foto NA.
Aksi ini diduga melibatkan pelaku lain selain NA.
Selain itu, polisi menemukan perbedaan foto pada ijazah peserta teregistrasi.
"Foto pada surat tanda registrasi bidan (STR) juga berbeda dengan peserta yang mengikuti seleksi yakni NA," ucap Supriady.
Baca juga: Joki CPNS yang Raih Skor SKD 408 Ditahan, Mengaku Belajar Lewat YouTube
"NA diminta untuk menjadi pengganti peserta CPNS dengan iming-iming diberikan imbalan," ungkapnya.
Setelah disetujui, rekan AS bernama O kemudian memalsukan identitas NA.
"Bentuk bantuan O adalah membuat KTP palsu dan membantu NA mendaftarkan secara online tes CPNS (atas nama R)," kata Supriady.
Hingga saat ini polisi masih mengejar terduga pelaku lainnya.
Sedangkan NA dikenai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Dokumen. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Khairina, David Oliver Purba), Tribun Makassar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.