Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Didapatkan Gisel dan Tyas Mirasih Saat Diendorse Biro Perjalanan yang Terlibat Kasus Carding

Kompas.com - 06/03/2020, 21:45 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih diperiksa sebagai saksi dalam kasus carding atau pembobolan kartu kredit yang dilakukan biro perjalanan di Polda Jatim, Jumat (6/3/2020).

Dalam pemeriksaan, terungkap apa saja yang didapat kedua artis peran tersebut dari endorsemen perusahaan jasa travel tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keduanya mendapatkan fasilitas sebagai reward endorsemen layanan jasa travel yang diunggah di media sosial milik keduanya.

Baca juga: 5 Jam Diperiksa Kasus Carding, Tyas Mirasih dan Gisel Dicecar 30 Pertanyaan

Tyas pernah sekali mendapat endorse dan diberikan fasilitas menginap semalam di sebuah hotel di Singapura senilai Rp 5 juta.

"Sementara yang didapat Gisella Anastasia, tiket dua kali terbang ke Malaysia senilai Rp 25 juta," katanya di Mapolda Jatim, Jumat.

Kesaksian Gisel dan Tyas, kata Trunoyudo akan dianalisa sebagai bahan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Dari keterangan kedua saksi, bisa dimungkinkan penyidik akan melakukan pengembangan siapa lagi yang perlu diminta keterangannya, bisa jadi manajer artis atau yang lainnya yang memiliki kaitan kuat," ujarnya.

Gisel dan Tyas adalah publik figur ketiga dan keempat yang diperiksa penyidik sebagai saksi kasus carding.

Kemarin, selegram Awkarin dan Ruth Stefanie juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel, SG dan FD yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para artis itu berinisial GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com