Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 5 Jam Kasus Carding, Ini Pengakuan Gisel dan Tyas

Kompas.com - 06/03/2020, 20:04 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Usai diperiksa menjadi saksi kasus carding sebuah perusahaan travel, Gisella Anastasia dan Tyas Myarsih mengaku akan berhati-hati saat terima tawaran endorse.

"Saya akan lebih berhati-hati untuk kedepannya, untuk semuanya juga," kata Gisel, di Mapolda Jatim, Jumat (6/3/2020) sore.

Mantan istri Gading Marten itu pun mengaku tidak tahu jika perusahaan yang menyewa dirinya memiliki kasus carding.

"Karena yang terima dan urus semuanya itu asisten saya," kata mantan isteri Gading Martin ini.

Baca juga: Gisel dan Tyas Diperiksa 5 Jam Terkait Kasus Carding, Dicecar 30 Pertanyaan

Sementara itu, hal senada juga diungkapkan Tyas. Dirinya mengaku telah berhati-hati karena takut produk yang dia endorse adalah ilegal.  

 "Awalnya produk kecantikan yang kita lebih hati-hati karena takut produk ilegal, tapi produk jasa wisata ternyata juga bermasalah hukum," ujarnya.

Tyas berjanji ke depannya akan lebih bèrhati-hati dalam menerima endorse dari produk maupun jasa apapun bentuknya.

"Buat yang lain juga hati-hati, diteliti betul," ucapnya.

Baca juga: Gisel Anastasia dan Tyas Mirasih Diperiksa Polisi Terkait Kasus Carding

Sebelum Gisel dan Tyas, dua selebgram papan atas juga telah diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Awkarin dan Ruth Stefanie.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, total sementara ada enam artis jadi endorse untuk bisnis paket wisata milik pengusaha travel, SG dan FD.

Keenam artis itu adalah GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA.

"Dari keterangan kedua saksi, bisa dimungkinkan penyidik akan melakukan pengembangan dan pendalaman kasus," kata Trunoyudo.

Baca juga: Diperiksa Kasus Carding, Gisel dan Tyas Mirasih Akan Lebih Hati-hati Terima Endorse

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding.

 

Ada tiga orang yang telah dijadikan tersangka, satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan kartu kredit itu.

Tiga tersangka itu berinisial MR, yang bertugas membobol kartu kredit, lalu SG dan FD.

Ketiganya dijerat Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com