Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding.
Ada tiga orang yang telah dijadikan tersangka, satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan kartu kredit itu.
Tiga tersangka itu berinisial MR, yang bertugas membobol kartu kredit, lalu SG dan FD.
Ketiganya dijerat Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.