Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Sindikat Membuat STNK Palsu di Cianjur

Kompas.com - 06/03/2020, 19:22 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, mengungkap sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Lima orang yang terlibat dalam jaringan tersebut diamankan, dan telah dijadikan tersangka.

Kasatreskim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, sindikat ini memalsukan STNK dan notice atau lembar pajak asli menggunakan cairan kimia yang bisa menghilangkan tulisan atau data dalam lembar STNK.

Baca juga: Polisi: STNK Palsu Beredar di Cianjur, Sepintas Sulit Dibedakan dengan STNK Asli

"Setelah data atau keterangan di STNK, seperti nomor mesin, rangka dan lainnya menjadi kosong, kemudian diketik ulang dengan data sesuai permintaan pemesan,” kata Niki kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2020).

“Kalau dulu istilahnya dibatik menggunakan jarum. Sekarang mereka lebih praktis, cukup di-print dengan printer biasa," katanya.

Untuk meyakinkan dan mengelabui jika ada pemeriksaan petugas di lapangan, STNK aspal tersebut dilengkapi dengan hologram.

“Dugaan sementara hologramnya asli. Namun, kita akan minta bantuan pihak Puslabfor untuk memeriksanya lagi,” ujar dia.

STNK batikan atau aspal ini, kata Niki, dipakai untuk melengkapi dokumen kendaraan yang tidak punya surat alias bodong.

“Jadi, mobi yang awalnya bodong jadi punya surat-surat. Pemiliknya minta bantuan jasa ke sindikat ini untuk dibuatkan STNK,” kata Niki.

Lebih lanjut dikatakan, tersangka membanderol harga untuk selembar STNK aspal sebesar Rp 2 juta. Sudah ratusan lembar STNK diproduksi sindikat tersebut sejak 2016.

“Jaringan sindikat ini ternyata cukup luas. Pemesan tak hanya orang Cianjur, namun ada juga dari luar kota, Bogor, Bandung, Sukabumi, Depok, termasuk pemesan dari Jakarta,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan IS, AL, AA, AS, dan BM. Kelimanya merupakan kelompok sindikat pembuatan STNK palsu.

Baca juga: Begini Cara Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK di Cianjur

Dari tangan mereka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh unit kendaraan roda empat berbagai merek, belasan lembar STNK aspal dan notice pajak, 7 lembar kertas hologram, sebuah laptop, printer, dan lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana ayat 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com