Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joki CPNS yang Raih Skor SKD 408 Ditahan, Mengaku Belajar Lewat YouTube

Kompas.com - 06/03/2020, 18:24 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - NA (21), joki CPNS yang meraih nilai 408 pada tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) formasi kebidanan Pemerintah Kota Makassar kini ditahan di Polrestabes Makassar. 

Kasubnit 1 Unit V Jatanras Ipda Bintang Cahya Sakti mengatakan, wanita yang mengaku menggantikan saudara jauhnya itu disangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen. 

"Kita pakai Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman 6 tahun," kata Bintang saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: Joki CPNS di Makassar Ketahuan Setelah Peroleh Skor Tes SKD 408

Saat diperiksa, NA, kata Bintang, mengaku bisa mendapatkan nilai yang sangat tinggi pada tes SKD dari hasil belajar di YouTube.

Menurut Bintang, motif NA menjadi joki hanya untuk membantu keluarganya saja.

Namun, keterangan itu, kata Bintang, masih didalami polisi. 

Pasalnya, dokumen N yang dipalsukan tidak serta merta dibuat sendiri melainkan dibantu oleh beberapa orang.

Polisi bahkan sempat mencari terduga pelaku lain hingga ke Luwu Timur. 

"Kemarin juga kita cari ke Sidrap (peserta aslinya), kosong rumahnya. Itu yang masih kita cari lagi, kita kembangkan terus," ujar Bintang. 

Baca juga: Polisi Masih Buru Dua Orang di Makassar yang Gunakan Jasa Joki CPNS

Sebelumnya diberitakan polisi menangkap seorang wanita berinisial NA (23), karena menjadi joki tes SKD CPNS formasi kebidanan di GOR Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). 

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, NA ditangkap setelah pengawas ujian menemukan kejanggalan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan NA saat masuk ruang ujian. 

NA menggantikan seorang peserta tes CPNS berinisial R (21) asal Sidrap dan menyetorkan KTP atas nama R tetapi menggunakan foto dirinya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com