Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penyokong Dana TPPO ke Arab Saudi Ditangkap

Kompas.com - 06/03/2020, 17:28 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Pelaku penyokong dana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi berinisial HW alias HN (43) ditangkap aparat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyebutkan, pelaku memberikan dana kepada calo SA sebanyak Rp 12 juta untuk satu orang korban.

Sebagaimana diketahui, SA sudah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi dan kasusnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Baca juga: Polda NTB Ungkap Perdagangan Orang Terkait Kasus Kematian TKI di Arab

"Tersangka HW melakukan aksinya dengan menyuruh tersangka tersangka SA untuk merekrut korban bekerja di luar negeri. Jika berhasil, akan memberikan uang sebanyak Rp 12 juta," kata Artatno, dalam Jumpa Pers, Jumat (6/3/2020).

Artatno menuturkan, uang sebanyak Rp 12 juta tersebut kemudian akan digunakan untuk mengurus keberangkatan para korban.

"Jika berhasil, tersangka HW akan mentransfer kepada tersangka SA sebanyak Rp 12 juta untuk digunakan membiayai korban, mulai dari pengurusan paspor hingga biaya perjalanan," kata Artatno.

Sebelumnya, korban berinisial SN asal Lombok Tengah yang menjadi korban TPPO ke Arab Saudi dan pada Juni 2019, dikabarkan meninggal dunia di Arab Saudi akibat insiden kebakaran.

Baca juga: 45 Calon TKW Ilegal Asal Jatim Gagal Berangkat ke Arab Saudi

Adapun kronologis tersangka ditangkap pada Senin (2/3/2020) lalu, dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 10 atau Pasal 11 jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 120 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com