JAYAPURA, KOMPAS.com - Massa membakar tiga gedung kantor pemerintahan, termasuk kantor Bupati Waropen, Papua, Jumat (6/3/2020) pagi.
Kapolres Waropen AKBP Suhadak menjelaskan, polisi sudah mendeteksi potensi pergerakan massa ketika media menginformasikan bahwa Kejaksaan menetapkan Bupati Waropen Yeremias Bisai menjadi tersangka kasus gratifikasi yang terjadi pada 2010-2015.
"Anggota Polres Waropen sejak Kamis (5/3/2020) malam sudah berjaga di sekitaran kantor bupati dan beberapa kediaman pejabat pemda. Aparat juga melakukan patroli di seputaran wilayah yang dianggap berpotensi jadi pelampiasan warga yang tidak terima keputusan itu," kata Suhadak melalui rilis, Jumat.
Baca juga: Massa Bakar Kantor Bupati Waropen, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan
Namun, masih ada kelompok masyarakat yang tidak terdeteksi masuk ke kantor Bupati Waropen. Mereka masuk dari belakang.
"Kelompok massa ini melambung kurang lebih sekitar 2 km, melalui belakang gunung," kata dia.
Kelompok tersebut kemudian membuat kerusuhan hingga membakat kantor bupati.
Bangunan yang rusak paling parah yakni kantor BPKAD dan kantor Wakil Bupati Waropen.
Setelah polisi melakukan pendekatan, kerusuhan akhirnya mampu diredam.
"Ke depan kalau ada massa lagi yang tidak bisa dikendalikan dan sudah berupaya dengan kekeluargaan, namun juga tidak bisa menerima, maka kita akan mengambil tindakan tegas dan akan melakukan proses pidana," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai, sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010.
Baca juga: Massa yang Bakar Kantor Bupati Diberi Penjelasan Polisi, Situasi Waropen Kondusif
Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yermias mencapai Rp 19 miliar.
"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka. Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidan Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya, di Jayapura, Kamis (5/3/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.