Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembakaran Kantor Bupati Waropen oleh Massa

Kompas.com - 06/03/2020, 16:11 WIB
Dhias Suwandi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

"Ke depan kalau ada  massa lagi yang tidak bisa dikendalikan dan sudah berupaya dengan kekeluargaan, namun juga tidak bisa menerima, maka kita akan mengambil tindakan tegas dan akan melakukan proses pidana," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai, sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010.

Baca juga: Massa yang Bakar Kantor Bupati Diberi Penjelasan Polisi, Situasi Waropen Kondusif

Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yermias mencapai Rp 19 miliar.

"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka. Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidan Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya, di Jayapura, Kamis (5/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com