JAYAPURA, KOMPAS.com - Massa membakar tiga gedung kantor pemerintahan, termasuk kantor Bupati Waropen, Papua, Jumat (6/3/2020) pagi.
Kapolres Waropen AKBP Suhadak menjelaskan, polisi sudah mendeteksi potensi pergerakan massa ketika media menginformasikan bahwa Kejaksaan menetapkan Bupati Waropen Yeremias Bisai menjadi tersangka kasus gratifikasi yang terjadi pada 2010-2015.
"Anggota Polres Waropen sejak Kamis (5/3/2020) malam sudah berjaga di sekitaran kantor bupati dan beberapa kediaman pejabat pemda. Aparat juga melakukan patroli di seputaran wilayah yang dianggap berpotensi jadi pelampiasan warga yang tidak terima keputusan itu," kata Suhadak melalui rilis, Jumat.
Baca juga: Massa Bakar Kantor Bupati Waropen, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan
Namun, masih ada kelompok masyarakat yang tidak terdeteksi masuk ke kantor Bupati Waropen. Mereka masuk dari belakang.
"Kelompok massa ini melambung kurang lebih sekitar 2 km, melalui belakang gunung," kata dia.
Kelompok tersebut kemudian membuat kerusuhan hingga membakat kantor bupati.
Bangunan yang rusak paling parah yakni kantor BPKAD dan kantor Wakil Bupati Waropen.
Setelah polisi melakukan pendekatan, kerusuhan akhirnya mampu diredam.