Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa yang Bakar Kantor Bupati Diberi Penjelasan Polisi, Situasi Waropen Kondusif

Kompas.com - 06/03/2020, 15:30 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Situasi di Kabupaten Waropen, Papua, pada Jumat (6/3/2020) siang, telah berangsur kondusif setelah pada pagi harinya sejumlah orang melakukan pengrusakan dan pembakaran tiga perkantoran.

Massa yang sempat anarkis akhirnya membubarkan diri.

"Situasi sudah kondusif setelah kami ajak komunikasi. Mereka sudah membubarkan diri sekitar jam 10 WIT," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, saat dihubungi, Jumat.

Baca juga: Massa Bakar Kantor Bupati Waropen, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Menurut dia, jumlah personel kepolisian di Waropen masih dianggap cukup untuk nenjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Namun, menjelang pelaksanaan Pilkada serentak di September 2020, sangat mungkin akan dilakukan penambahan personel.

"Untuk Waropen nanti akan ada penambahan kekuatan, mungkin dari Yapen atau Biak, itu untuk saat pemungutan (suara), tapi untuk saat ini masih cukup," kata Kamal.

Massa yang melakukan pengrusakan, terang Kamal, ingin melakukan protes atas penetapan Bupati Waropen Yeremias Bisai sebagai tersangka kasusu gratifikasi pada 2010 hingga 2015.

Setelah diberikan penjelasan, akhirnya massa bersedia membubarkan diri.

"Itu masalah ketidak pahaman posisi penetapan sebagai tersangka, terlalu emosional, kami harus memberi pembelajaran kepada masyarakat," kata dia.

Kamal menyebut, massa merusak dan membakar kantor bupati, kantor kepegawaian dan kantor keuangan.

Sebelumnya, sekelompok massa membakar dan merusak Kantor Bupati Waropen dan kantor pemerintahan yang ada disekitarnya, Jumat (6/3/2020) pagi.

Petugas kepolisian yang mencoba membubarkan massa, sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.

Baca juga: Pembakaran Kantor Bupati Waropen karena Penetapan Yeremias Bisai sebagai Tersangka Gratifikasi

"Sempat kami redam aksi tersebut dengan beberapa kali tembakan peringatan dan saat ini situasi sudah kondusif. Kami juga lagi telah kumpulkan dan selanjutnya akan berikan pemahaman dan arahan," ujar Kapolres Waropen AKBP Suhadak.

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai, sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010.

Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yermias mencapai Rp 19 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com