Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
KILAS DAERAH

Kilas Daerah Semarang

Tolak Kapal Persiar Viking Sun Turunkan Penumpang di Semarang, Hendi: Kami Pilih Lindungi Warga

Kompas.com - 06/03/2020, 14:01 WIB

KOMPAS.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi secara terbuka mengatakan, menerima kunjungan ratusan wisatawan asing penumpang kapal pesiar Viking Sun yang memiliki risiko  besar sebarkan virus corona.

“Ada 738 penumpang dan 452 kru kapal. Tentu potensi perputaran ekonominya besar untuk Kota Semarang,” kata Hendi (sapaan akrab Wali Kota Semarang) dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2020).

Meski demikian, imbuh dia, kapal pesiar itu pernah berlayar dari Darwin, Australia, sehingga prioritas lebih tinggi ditujukan untuk menjaga kenyamanan warga Kota Semarang.

"Jadi, kami memilih untuk bisa melindungi 1,7 juta warga Semarang," imbuh Wali Kota Semarang.

Baca juga: Kapal Pesiar Viking Sun Ditolak Surabaya dan Semarang, Bali Izinkan dengan Catatan

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memang memutuskan menolak kapal pesiar Viking Sun menurunkan penumpang di Pelabuhan Tanjung Emas, Kamis (5/3/2020).

Kebijakan itu merupakan langkah antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19). Alasan lain adalah untuk menjaga masyarakat Kota Semarang agar tidak khawatir.

Dalam surat Nomor B/121,443/220, Hendi mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil usai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Semarang dan narasumber di bidang kesehatan berkonsultasi terkait rencana sandar kapal pesiar itu.

Baca juga: Kapal Pesiar Viking Sun Dilarang Berlabuh di Surabaya dan di Semarang 1.300 Penumpang Dilarang Turun

Meski demikian, pihak kapal mengajukan penawaran kepada Syahbandar dan KKP agar bisa bersandar untuk sekadar memasukkan logistik.

“Saya rasa penawaran itu manusiawi. Tetapi dipastikan tidak ada penumpang yang boleh turun. Hasil rapat dengan Forkopimda menolak penumpang turun di Pelabuhan Tanjung Emas,” kata Hendi.

Tak hanya Viking Sun

Wali Kota Semarang melanjutkan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi kapal pesiar yang berasal atau pernah singgah di negara terjangkit virus corona.

Sebelumnya, ada kapal MV Artania yang juga tidak mendapat izin bersandar di Kota Semarang melalui surat Nomor UM.002/03/08/KSOP.Tg Emas.

Surat itu menyatakan, akan diberlakukan karantina selama 14 hari kepada kapal pesiar tersebut sesuai surat Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang nomor SR.03.04/2/483/2020 tanggal 21 Februari 2020.

Baca juga: Fakta Terbaru Kapal Viking Sun, Boleh Bersandar di Semarang, Penumpang Tak Diizinkan Turun

Karantina juga sesuai dengan arahan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang kesiapsiagaan menghadapi virus corona.

Kapal pesiar MV Artania yang berasal dari Singapura sendiri pernah singgah di beberapa daerah terjangkit virus corona seperti Selangor, Genting Island, Colombo, dan Sri Lanka.

Baca tentang

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
komentar di artikel lainnya
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke