PONTIANAK, KOMPAS.com – Aparat Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, membongkar jaringan penimbun dan penjual masker dengan harga tak wajar.
Dari pengungkapan itu, enam orang masing-masing berinisial FG, FA, YS, PN, MA, dan SF ditangkap bersama barang bukti 50 boks masker.
“Keenamnya masih dalam pemeriksaan penyidik. Statusnya sebagai saksi,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
Baca juga: Sidak KPPU Medan ke Distributor, Temukan Harga Masker Rp 150.000 Per Boks
Komarudin menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan dan melonjaknya harga masker di Kota Pontianak.
Sejumlah transaksi penjualan masker secara tak wajar beredar di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, diketahui FG membeli 100 boks masker kepada salah satu distributor di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, seharga Rp 59.000 per boks.
Masker itu kemudian dijual kembali kepada FG seharga Rp 160.000 per boks.
“FA kembali menjual masker itu kepada YS seharga Rp 220.000 dan kepada inisial PN. Terakhir kami amankan dari tangan MA dan SF, masker itu sudah seharga Rp 270.000,” ungkap Komarudin.
Komarudin melanjutkan, di tangan orang terakhir itu, masih untuk dijual kembali dengan mengunggahnya ke media sosial.
“Barang tersebut rencananya akan kembali dijual, dan sudah dibagikan oleh enam orang ini ke akun media sosial mereka masing-masing. Beberapa orang juga sudah berani membeli masker mereka di atas harga Rp 300.000.
Baca juga: Stok Menipis, Penjualan Masker di Apotek Perbatasan RI-Timor Leste Dibatasi 5 Helai
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan