Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakaran Kantor Bupati Waropen karena Penetapan Yeremias Bisai sebagai Tersangka Gratifikasi

Kompas.com - 06/03/2020, 13:21 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Massa membakar kantor Bupati Waropen dan kantor pemerintahan yang ada di sekitarnya, Jumat (6/3/2020) pagi.

Kapolres Waropen AKBP Suhadak mengatakan, pembakaran yang dilakukan masih terkait penetapan Bupati Waropen Yeremias Bisai sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

"Pemicu perusakan ini lantaran mereka tidak terima adanya penetapan status tersangka terhadap bupati atas kasus gratifikasi," kata Suhadak saat dihubungi melalui telepon, Jumat.

Baca juga: Massa Bakar Kantor Bupati Waropen, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Mengenai jumlah kerusakan, Suhandak belum dapat menginformasikannya karena saat ini petugas masih melakukan pendataan.

Saat ini situasi di lokasi sudah kondusif. 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010.

Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yermias mencapai Rp 19 miliar.

"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka. Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya, di Jayapura, Kamis (5/3/2020).

Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun.

Baca juga: Kejati Papua Tetapkan Bupati Waropen Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Senilai Rp 19 M

Total sudah ada 15 saksi yang diperiksa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yermias telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," kata Alex.

Gratifikasi yang diduga diterima Yermias ada yang diberikan secara tunai dan melalui transfer antar-rekening.

Alex mengungkapkan, pemberi gratifikasi ada yang berstatus sebagai pengusaha dan anggota Dewan. (Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com