Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Wali Kota Medan Duduk di Kursi Pesakitan

Kompas.com - 06/03/2020, 11:54 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Masing-masing yakni, Isa Ansyari, Benny Iskandar, Suherman, Iswar S, Abdul Johan, Edwin Effendi, Emilia Lubis dan  Edliaty.

Kemudian, Muhammad Husni, Agus Suriyono, Qomarul Fattah, Usma Polita Nasution, Dammikrot, S Armansyah Lubis alias Bob dan M Sofyan.

Selain itu, Hannalore Simanjuntak, Renward Parapat, Khairunnisa Mozasa, Rusdi Sinuraya, Suryadi Panjaitan, Zulkarnain, Hasan Basri, Khairul Syahnan, dan Ikhsar Risyad Marbun.

Jaksa mengatakan, uang diberikan kepada terdakwa melalui Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri.

Baca juga: Penyuap Wali Kota Medan Isa Ansyari Dituntut 30 Bulan Penjara

Pemberian uang tersebut bertujuan agar para OPD dan pejabat Kota Medan tersebut dapat dipertahankan jabatannya.

Pasalnya, terdakwa selaku Wali Kota memiliki wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kota Medan.

Para kepala OPD yang diangkat terdakwa memperoleh manfaat mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing.

"Syamsul Fitri mengetahui arahan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya. Namun, untuk menunjukan loyalitasnya, dia tetap menindaklanjuti. Masing-masing kepala OPD dan pejabat eselon II Pemkot Medan memberikan uang melalui Syamsul Fitri," kata jaksa KPK.

Eldin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ajukan eksepsi

Setelah persidangan, penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa KPK.

Pengacara Eldin, Junaidi Matondang mengatakan, ada ketidakjelasan dalam surat dakwaan, terutama keterangan para saksi yang menjadi acuan dalam tindak pidana yang diuraikan jaksa KPK.

"Kami juga melihat ada misleading dari surat dakwaan. Kami minta itu, supaya kami lebih dalam lagi mempelajari, karena surat dakwaan baru kami terima hari Rabu. Kami melihat ada beberapa hal yang kami anggap layak untuk diajukan eksepsi," kata Junaidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com