Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidak KPPU Medan ke Distributor, Temukan Harga Masker Rp 150.000 Per Boks

Kompas.com - 06/03/2020, 11:52 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan melakukan inspeksi mendadak atau sidak di dua tempat distributor masker yang mengalami kenaikan harga cukup tinggi.

Distributor dan pengecer diingatkan agar tidak mengambil keuntungan berlebih. 

Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan, sidak ini dilakukan di toko alat kesehatan di Jalan Raden Saleh Medan dan gudang serta kantor distributor masker, PT Dimas Andalas Makmur di Jalan Mojopahit Medan. 

Dijelaskannya, sidak ini juga sebagai upaya untuk monitoring terhadap pasokan dan harga masker khususnya di Sumatera Utara.

Baca juga: Ayah dan Anak Penyintas Kanker Menjerit, Harga Masker Terlalu Mahal

Pasalnya, pihak KPPU mendapatkan laporan jika harga masker meningkat hingga 1.000 persen di pasar.

Pihaknya selama 2 bulan ini, sudah melakukan penelitian dan mencari alat bukti pelanggaran, jika memang ada kenaikan harga sampai 1.000 persen. 

"Jadi ini berjalan terus. Sidak ini ingin memastikan apakah ada dan harganya seperti apa. Ternyata (dalam) pengecekan menemukan memang pasokan sudah sangat berkurang. Dari pabrikan di Surabaya dan Bandung, pasokannya sangat berkurang," ujarnya usai sidak di PT Dimas Andalas Makmur di Jalan Mojopahit Medan.  

Baca juga: Di Palembang, Harga Masker N95 Tembus Rp 1,6 Juta Per Boks

Stok masker berkurang

Dijelaskannya, di PT Dimas Andalas Makmur, yang sebelumnya dipasok 1.000 kotak per bulan, kini sudah sangat berkurang. Bahkan masker N95 tidak ada.

Dari penelitian sementara, KPPU menemukan bahwa untuk memproduksi masker ada beberapa bahan baku impor salah satunya dari China. 

"Kita juga tahu impor dari China sekarang tidak boleh, karena itu mungkin salah satu bahan bakunya berkurang jadi pasokan ke pasar berkurang, padahal permintaan sangat tinggi," katanya. 

Dengan kondisi demikian, pihaknya meminta distributor tidak bermain-main  dengan menahan pasokan untuk keuntungan berlebih karena pasti kena pasal persaingan usaha oleh KPPU.

Baca juga: Belum Temukan Pemain Harga Masker, KPPU Apresiasi Pelaku Usaha

"Harga dari Surabaya kan Rp 100.000 per kotak. Dia mau jual Rp 125.000, saya ingatkan dia jangan sampai mengambil keuntungan berlebih, harga yang wajar dan semua bisa beli," katanya. 

Jika ada pelanggaran, kata dia, bisa diberi sanksi hingga Rp 25 miliar dan yang paling berat adalah pencabutan izin usaha.

"Jangan sampai demikian, maka mari para pelaku usaha ini kalau masyarakat lagi butuh, berikan nilai harga yang wajar. Jangan karena permintaan tinggi alasan kan selalu itu, permintaan tinggi harga tinggi. Anggap lah ini untuk sosial," katanya. 

Baca juga: Harga Masker di Batam Naik 300 Persen, Disperindag Sidak Apotek

 

Harga RS Rp 125.000 per boks, retail Rp 150.000 per boks

Direktur PT Dimas Andalas Makmur Meliana Manurung menjelaskan bahwa pihaknya mendistribusikan Surgical Mask yang per kotaknya dijual dengan harga Rp 125.000 untuk ke rumah sakit karena dianggap paling banyak membutuhkan masker. 

Masker tersebut dibeli dari Surabaya dengan harga modal Rp 100.000, ditambah dengan ongkos kirim dan lainnya, kata dia. 

Maka harga jualnya ke rumah sakit adalah Rp 125.000.

Meliana mengaku harga tersebut berlaku sejak minggu ke dua bulan Februari.

Sebelumnya, modal harga masker hanya Rp 35.000 dan dijual Rp 40.000 dengan distribusi untuk Sumatera Utara dan Aceh.

Baca juga: Naikkan Harga Masker, Izin Apotek di Makassar Terancam Dicabut

 

Sejak beberapa waktu belakangan, kata dia, pihaknya mengalami penurunan pasokan. Dari biasanya mencapai 1.000 kotak, kini hanya di kisaran 200 kotak. 

"Biasanya pesan dari Surabaya itu 1.000 boks. Tapi kemudian berkurang, tak sampai segitu lagi, rata-rata 200 boks," katanya.

Saat itu, Meliana menyebutkan bahwa jika menjual masker ke rumah sakit harganya Rp 125.000 per boks, namun ke retail atau pribadi-pribadi, dia menjualnya Rp 150.000 per boks.

"Kami prirotaskan untuk rumah sakit karena mereka sangat membutuhkan, bayangkan kalau operasi di rumah sakit tak ada masker. Sesudah itu, pasokan kita kan terbatas, jadi kita juga tak bisa supply semua. karena itu kami perlakukan harga seperti itu. Supaya tidak di-rush," katanya.

Baca juga: Harga Masker Tinggi, Menkes: Salahmu Sendiri Kok Beli

Ada beda harga, distributor diingatkan KPPU 

Mendapat jawaban tersebut, Ramli menjelaskan, jika distributor memberlakukan harga yang berbeda kepada konsumen yang berbeda, maka bisa dikenakan pasal persaingan usaha atau diskriminasi harga.

"Itu namanya diskriminasi harga, hati-hati bertemu dengan saya dalam penegakan hukum. Jadi berapa harga yang wajar dari pabrikan, saya tidak mengurang-ngurangin berapa. Hitung dengan keuntungan, pajak, tenaga kerja, pengiriman, harga wajar berapa, kami juga hitung," katanya. 

"Yang tadi misalnya, dulunya dari pabrikan Rp 35.000, bisa jual Rp 40.000, lalu sekarang modal Rp 100.000 dijual Rp 150.000 itu kan jomplang sekali. Itu bisa juga masuk ke persaingan usaha," katanya.

Mendengar penjelasan Ramli, Meliana kemudian mengubah harga masker dari Rp 150.000 per kotak menjadi Rp 125.000 per kotak.

"Saya ikut bapak, Rp 125.000. Ya kan sudah dinasehatin, masak (tidak mau ikut)," katanya. 

Baca juga: Sejak Jabar Siaga 1 Corona, Stok Masker Habis di Seluruh Minimarket di Jatinangor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com