Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam sindikat pembuatan STNK palsu.
Dari tangan mereka berhasil diamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Sindikat Pembuat STNK Palsu Dibongkar
Di antaranya tujuh unit kendaraan roda empat berbagai merek, belasan lembar STNK aspal, 7 lembar kertas hologram, sebuah laptop berikut printer, dan lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana ayat 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Kakak-Beradik Pemalsu STNK Belajar Secara Otodidak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.