Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: STNK Palsu Beredar di Cianjur, Sepintas Sulit Dibedakan dengan STNK Asli

Kompas.com - 06/03/2020, 11:21 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Lima orang diamankan

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam sindikat pembuatan STNK palsu.

Dari tangan mereka berhasil diamankan sejumlah barang bukti. 

Baca juga: Sindikat Pembuat STNK Palsu Dibongkar

Di antaranya tujuh unit kendaraan roda empat berbagai merek, belasan lembar STNK aspal, 7 lembar kertas hologram, sebuah laptop berikut printer, dan lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana ayat 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Kakak-Beradik Pemalsu STNK Belajar Secara Otodidak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com