Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penjual Kosmetik Ilegal lewat Instagram

Kompas.com - 06/03/2020, 10:24 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

Sumber Antara

SAMARINDA, KOMPAS.com- Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang dipasarkan lewat media sosial Instagram.

Dua orang yang ditangkap pada Selasa (3/3/2020) malam dalam kasus ini adalah CP Binti JA (24), dan MK Bin LP (24) warga Samarinda Utara.

"Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka pada kasus ini," kata Kasat Reskrim Kompol Damus Asa kepada awak media di Samarinda, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Bandung Digerebek, Produknya Dijual Via Shopee

Damus membeberkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat telah terjadi perdagangan Kosmetik tanpa izin edar yang dipasarkan melalui Instagram @bie.beautyskin.

“Anggota kami melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemesanan untuk salah satu produk kosmetik dari pemilik akun Instagram @bie.beautyskin berupa 1 pcs HandBody Merek Bie Beautyskin Body Whitening,” kata Kompol Damus.

Tidak berselang lama, produk yang dipesan oleh petugas kemudian diantar oleh seorang kurir.

"Saat kurir datang mengantarkan pesanan, anggota kami langsung meminta kurir tersebut untuk menunjukkan letak toko atau rumah pengirim barang,” terang Damus.

Baca juga: Muncul Petisi agar Amber Heard Diputus sebagai Brand Ambassador Produk Kosmetik

 

Di TKP, polisi menemukan ribuan Stok Produk Kosmetik yang berbagai jenis

“Diberi label ulang menggunakan Merek Bie Beautyskin, yang tidak memiliki izin dari BPOM,” sebut Damus.

Berdasarkan keterangan mereka masih mengurus izinnya dan masih belum keluar.

"Atas kejadian tersebut akhirnya Anggota Sat Reskrim mengamankan BB dan tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf (d) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com