Penetapan tersangka itu, kata Deny, karena saat melakukan aksinya tersangka memaksa korban untuk melayaninya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.
Baca juga: Satu Laki-laki Pemerkosa Anak di Tempat Ibadah Ditetapkan Tersangka
Deny mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk melakukan hubungan sejenis di dalam Mushala.
Dengan adanya unsur pemaksaan terhadap ROP yang masih di bawah umur, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," ujar Deny.
Ditambahkan Deni, pasca-kejadian itu. ROP direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumbar.
"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," katanya.
Baca juga: Polisi Sebut Korban Pencabulan di Tempat Ibadah karena Dipaksa
EPS, laki-laki yang diduga melakukan pemerkosaan sejenis di rumah ibadah mushala, terancam lima belas tahun penjara.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ESP dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
"Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak," tegasnya.
Baca juga: Laki-laki yang Perkosa Anak di Rumah Ibadah Terancam 15 Tahun Penjara
Pasca-kejadian itu, Tim Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Barat turun ke Kabupaten Solok untuk mengungkap kasus pencabulan tresebut.
Kepala Dinas PPPA Sumbar Besri Rahmad mengatakan, dari pengakuan korban ROP, tersangka EPS sudah empat kali melakukan pemaksaan untuk melakukan hubungan seks sejenis.