KOMPAS.com- Seorang anak lelaki berinisial ROP (13) diperkosa oleh seorang pemuda pengangguran EPS (23), Senin (2/3/2020).
Ironisnya, pemerkosaan sejenis itu terjadi saat keduanya menumpang menginap di sebuah tempat ibadah mushala Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Barat.
Saat ini EPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Sumbar Besri Rahmad mengatakan, ROP sering menceritakan masalahnya di media sosial.
Pelaku EPS muncul dan akhirnya menjadi teman curhat ROP.
"Korban (ROP) mengenal EPS dari medsos dan kemudian bertemu. Kejadiannya sekitar satu tahun lalu," kata Besri.
Baca juga: Mayat Perempuan Membusuk, Korban Pemerkosaan, Pelakunya Pelajar SMK
"ROP ini berasal dari keluarga broken. Ayah dan ibunya pisah. Dia tinggal bersama kakak tirinya," katanya.
Ibu ROP saat ini bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan. Sementara ayahnya menikah dengan perempuan lain.
Akibatnya, ROP kurang mendapat perhatian hingga berujung putus sekolah.
Masalah keluarga itu juga yang diduga melatarbelakangi ROP sering mencurahkan isi hatinya di medsos.
Hingga akhirnya korban bertemu dengan pelaku.
Baca juga: Empat Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA di Maluku Diserahkan ke Jaksa
Semenjak satu tahun lalu, ROP mengaku telah dicabuli berkali-kali.
"Dari pengakuan korban ada empat kali tindakan pencabulan dilakukan. Itu semua dalam keadaan terpaksa," kata Besri.
ROP mengaku dipaksa lantaran ia tidak menyukai hubungan seks tersebut.
Besri menduga, hanya EPS yang berperilaku seks menyimpang. Namun tidak dengan ROP.
Baca juga: Siswi SD Korban Pemerkosaan di Maluku Kondisinya Mulai Membaik
Besri pun melibatkan psikolog untuk melakukan penyembuhan trauma bagi korban.
ROP juga telah dibawa ke Dinas PPPA setempat.
"Kasusnya sudah kita telusuri dan kita membawa psikolog," kata Besri.
Sebelumnya, warga memergoki dua orang lelaki melakukan hubungan seks di sebuah tempat ibadah mushala.
Keduanya adalah pemuda pengangguran EPS (23) dan ROP (13), seorang remaja putus sekolah.
Mereka sebelumnya meminta izin menginap di mushala lantaran tidak memiliki cukup uang untuk meneruskan perjalanan.
Rupanya, EPS melakukan tindakan pemerkosaan sejenis pada ROP di tempat ibadah tersebut.
Setelah mengetahui hal itu, warga marah dan melapor pada polisi. EPS ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis:Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.