Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut PNS Pemkab Bogor yang Terjaring OTT Terkait Izin Pembangunan

Kompas.com - 05/03/2020, 20:51 WIB
Candra Setia Budi

Editor

 

KOMPAS.com - Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, IR, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anak buahnya FA, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan izin pembangunan rumah sakit di Cibinong dan vila di kawasan Puncak Bogor.

IR dan FA terjaring OTT di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, pada Selasa (3/3/2020).

"Ya intinya untuk (memuluskan) pengeluaran izin bangunan, salah satunya itu terkait pembangunan vila dan rumah sakit. Rumah sakitnya di Cibinong dan vilanya di Cisarua," katanya di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (5/3/2020).

 Baca juga: Kronologi PNS Pemkab Bogor Terkena OTT Polisi, Jadi Tersangka

Selain mengamankan dua tersangka, turut juga diamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 120 juta dan sejumlah dokumen pengurusan izin bangunan.

"Jadi yang kita amankan saat itu Rp 120 juta dan pada saat bersangkutan menyerahkan uang 50 juta terkait pengeluaran izin tadi," katanya.

"Izinnya sedang proses makanya kita juga amankan beberapa dokumen," sambung Roland saat ditanya mengenai terbitnya pemberian izin bangunan tersebut.

Baca juga: PNS Pemkab Bogor Terkena OTT Polisi, Ratusan Juta Uang Diamankan.

Atas perbuatannya, lanjut Roland, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Terkait pengaturan tentang gratifikasi, Pasal 12 a, 12 B dan 12 C UU Tipikor.

"(Tersangka) kan UU tindak pidana korupsi itu di Pasal 12 a, 12 b, 12 B dan mungkin terhadap pemberinya juga kita kenakan Pasal 6 ancaman diatas 5 tahun," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Selasa (3/3/2020).

Dalam penangkapan itu, seorang pegawai negeri sipil (PNS) menjabat Sekdis PKPP berinisial IR diamankan bersama dua anak buahnya.

Baca juga: PNS Pemkab Bogor yang Terjaring OTT Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat kantong uang sebesar Rp 120 juta, telepon genggam dan dokumen sebanyak dua kardus.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi menyebut total ada enam orang yang ditangkap di lokasi yang sama.

Tiga dari enam orang itu merupakan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"4 sudah kita pulangkan dan 2 masih berjalan pemeriksaan secara estafet. Untuk yang swasta (non PNS) sudah balik semua," ujarnya.

Dua orang itu yakni, IR dan anak buahnya berinisial FA masih ditahan dan berstatus sebagai terperiksa.
Benny mengaku bahwa pihaknya masih melakukan investigasi terhadap kedua PNS tersebut.

Hal itu bertujuan, apakah ada keterlibatan termasuk juga dengan peranan mereka.

 

(Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan |Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com