Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awkarin dan Ruth Stefanie Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Carding, Ditanya soal Endorse di Medsos

Kompas.com - 05/03/2020, 19:09 WIB
David Oliver Purba

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Awkarin dan Ruth Stefanie, dua selegram yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, keluar ruangan sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (5/3/2020).

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus carding atau pembobolan kartu kredit yang dilakukan oleh sebuah biro perjalanan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Awkarin dan Ruth disodori 30 pertanyaan saat pemeriksaan.

"Disodori 30 pertanyaan soal proses endorse di media sosial terkait iklan travel," kata Trunoyudo, Kamis.

Baca juga: Diperiksa 7 Jam Terkait Carding, Awkarin Tak Mau Komentar, Ruth Stefanie Ngaku Tak Kenal Pelaku

Pertanyaan seputar tawaran apa yang diterima dan fasilitas apa saja yang telah diterima.

Saat keluar dari ruang penyidik, Awkarin enggan memberi komentar.

Sedangka Ruth mengaku tak tahu terkait kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan kartu kredit itu.

Tiga tersangka itu merupakan MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel.

Sementara dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Carding, Awkarin dan Ruth Stefanie Diperiksa Polda Jatim

Ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel, SG dan FD, yakni GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com