Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Warga Bisa Masuk Kuliah Kedokteran, Kepala Puskemas Jember Ditahan

Kompas.com - 05/03/2020, 18:39 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Kepala Puskesmas Ambulu, WN dan istrinya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan Kamis (5/32020) sore.

Tersangka disebut menjanjikan warga Jember bisa diterima kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Jember, yakni dengan membayar uang sekitar Rp 450 juta.

Pasangan suami istri sudah menerima uang sekitar Rp 250 juta. Dia menjanjikan warga Jember bisa diterima di Fakultas Kedokteran pada tahun ajaran 2019 lalu.

Namun, setelah mendaftar, anak tersebut tidak lolos.

Baca juga: Tergiur Harga Mobil Murah, Sejumlah Orang Jadi Korban Penipuan di Jombang

“Padahal, sudah mengeluarkan uang Rp 250 juta,” kata Kasi Pidum kejaksaan Negeri Jember, Aditya Okto Tohari, saat dihubungi Kompas.com.

Sementara, jumlah uang yang tertera dalam berkas perkara sebesar Rp 450 juta.

Karena tidak lolos, korban kecewa dan melaporkan kasus tersebut pada aparat penegak hukum.

“Kami mendapatkan berkas perkara dari penyidik kepolisian, setelah diteliti dan dinyatakan lengkap alat buktinya untuk dibawa ke persidangan,” tutur dia.

Aditya menerangkan, pasangan suami istri ini menggerakkan orang lain dengan kata-kata agar menyerahkan uang.

“Ini dilakukan oleh oknum dokter di puskesmas pemerintah Jember, pelakunya suami istri,” tegas dia.

Keduanya langsung ditahan oleh Kejari karena beberapa alasan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bekedok Jual Beli HP di Aceh

 

Pertama, dikhawatirkan melarikan diri. Kedua menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi para saksi.

“Ketiga, kami khawatir prosesnya terhambat,” ujar dia.

Selain itu, juga karena belum adanya perdamaian dengan korban.

Kejari Jember juga memerika dari pihak Universitas Jember terkait kasus ini.

Akibat perbuatannya, oknum dokter ini melanggar Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com