Adapun barang bukti turut dibawa yakni, empat kantong uang sebesar Rp 120 juta, telepon genggam dan dokumen sebanyak dua kardus.
Baca juga: Hampir Dua Bulan Belum Ada OTT, Ini Kata Pimpinan KPK
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi menyebut total ada enam orang yang ditangkap di lokasi yang sama.
Tiga dari enam orang itu merupakan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
"4 sudah kita pulangkan dan 2 masih berjalan pemeriksaan secara estafet. Untuk yang swasta (non PNS) sudah balik semua," ujarnya.
Baca juga: Saut Sarankan KPK Gencarkan OTT dan Lanjutkan Putusan Inkrah
Dua orang itu yakni, IR dan anak buahnya berinisial FA masih ditahan dan berstatus sebagai terperiksa.
Benny mengaku bahwa pihaknya masih melakukan investigasi terhadap kedua PNS tersebut.
Hal itu bertujuan, apakah ada keterlibatan termasuk juga dengan peranan mereka.
(Penulis Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.