GRESIK, KOMPAS.com - ICS (24) warga asal Kediri yang tinggal di Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur, ditangkap jajaran Polsek Driyorejo setelah terbukti memberikan laporan palsu.
Ia nekat memberikan laporan palsu kepada pihak kepolisian, dengan maksud menggelapkan laptop milik rekannya, Ahmad Gibral Thar Rahmatullah.
ICS mendatangi kantor Polsek Driyorejo, Selasa (3/3/2020) sore.
Baca juga: Pelajar SMP Kedapatan Curi Celana Dalam Wanita Demi Fantasi Seksual
Saat itu, ICS membuat laporan kepada polisi bahwa dirinya menjadi korban perampasan berupa laptop oleh tiga orang tidak dikenal dengan bersenjata api dan senjata tajam di wilayah Kecamatan Driyorejo.
"Mendapat laporan tersebut, anggota kami pun coba melakukan pendalaman terkait laporan yang diberikan," ujar Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin saat dihubungi, Kamis (5/3/2020).
Namun, saat memberikan keterangan, pihak kepolisian menemukan kejanggalan.
Hal tersebut lantas memunculkan keraguan dan kecurigaan aparat kepolisian, atas keterangan yang diberikan oleh ICS.
"Saat itu dia bertele-tele saat memberikan keterangan serta memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia juga tidak bisa menunjukkan ketika ditanya mengenai di mana lokasi perampasan berlangsung," ucap Wavek.
Indikasi tersebut lantas memunculkan kecurigaan dari pihak kepolisian.
Dengan dugaan tersebut terbukti, ICS coba menipu polisi agar ia tidak dicurigai oleh Ahmad Gibral telah menjual laptop yang sempat dipinjam sebelumnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.