Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pengirim 22.000 Masker ke Malaysia

Kompas.com - 05/03/2020, 17:28 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menggagalkan pengiriman 22.000 masker yang hendak dikirimkan ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui pesawat di Bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Kasubdit Penmas Polda Sulsel Kompol Muhammad Arsyad mengatakan bahwa meski telah diamankan, AJ pemilik CV Mina Bahari Nusantara belum dijadikan tersangka.

"Ini belum ada tersangkanya. Rencana tindak lanjut dikoordinasikan dengan dinas perdagangan dan ahli hukum lalu gelar perkara penyelidikan dan penyidikan," ujar Arsyad kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Ribuan Masker di Batam

Dia mengatakan, pengiriman ribuan masker tersebut sebelumnya berhasil mengirimkan masker dalam jumlah besar sebanyak 17 kali.

"Penggagalan ini terjadi usai pihak bea cukai berkoordinasi dengan penyidik kepolisian," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang P2 Kanwil Beacukai Sulbagsel Arie Papono mengakui bahwa pengiriman yang sebelumnya berhasil sebanyak belasan kali itu diketahui pihak bea cukai. 

Hanya saja, pihaknya tak menahan dikarenakan dari sisi perizinan, ekspor masker ini tak sesuai ketentuan dari instansi terkait sehingga dikategorikan perdagangan biasa.

"Jadi kita konsultasi ke Polda gimana ini, karena dari sisi bea cukai ini clear. Tapi teman-teman polda menemukan bahwa eksportirnya ini eksportir hasil laut jadi dari isi ekspor dokumen ini (harus) dibatalkan," kata Arie.

Baca juga: Oknum PNS Rumah Sakit di Makassar Timbun Ribuan Masker, Ini Perannya

Untuk ekspor yang dilakukan oleh CV Mina Bahari Internusa, kata dia, pihaknya tak mengenakan pajak bea keluar dengan alasan perdagangan biasa.

Namun, Arie mendukung langkah penyidik Polda Sulsel yang pada akhirnya menggagalkan pengiriman ribuan masker karena menyalahi aturan perizinan perdagangan berdasarkan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

"Jadi kejadian ini rangkaian penyelidikan yang dilakukan teman-teman polda terkait peredaran masker. Dan memang kita sedang waspada virus corona," kata Arie.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Penimbunan 72.000 Masker

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menggagalkan pengiriman 22.000 masker yang hendak dikirimkan ke Kuala Lumpur, Malaysia melalui pesawat di Bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Kasubdit Penmas Polda Sulsel Kompol Muhammad Arsyad mengatakan, penggagalan ini dilakukan penyidik pada Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 13.00 Wita.

Dari pengungkapan tersebut, diketahui masker itu bakal dikirim oleh CV Mina Bahari Internusa yang merupakan eksportir hasil laut di Makassar.

Kasubdit 1 Indag Dirkrimsus Polda Sulsel Kompol Arisandi mengatakan, rencananya pengiriman masker ke Kuala Lumpur ini diangkut oleh pesawat Air Asia AK/331.

Arisandi mengatakan, sebelumnya CV Mina Bahari Internusa telah berhasil melakukan pengiriman masker dalam jumlah besar sebanyak 17 kali.

"Ini yang digagalkan yang ke-18. Ada yang pesan di Malaysia yang juga konsumen hasil laut yang bersangkutan," kata Arisandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com