Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapak Ini Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil dan Melahirkan

Kompas.com - 05/03/2020, 16:42 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - HA (42), warga Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, tega mencabuli PR (14), anak tirinya yang masih duduk dibangku kelas dua SMP.

Akibat perbuatan pria yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang kaki lima itu, PR hamil hingga akhirnya melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki.

Kepala Polres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto menuturkan, perbuatan tersangka HA baru diketahui keluarga saat korban hendak melahirkan akhir Januari 2020 lalu.

Baca juga: Terbongkarnya Pemuka Agama Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun karena Akan Memberkati Pernikahan Korban

 

Korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat sang ayah lantaran diberikan nafkah berupa pulsa, uang saku dan keperluan sehari-hari.

“Tersangka kami tangkap setelah keluarga korban melaporkan ke polisi. Kepada polisi, tersangka mengaku mencabuli anak tirinya itu karena nafsu saat melihat perawakan korban yang sudah seperti orang dewasa,” kata Eddwi, kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Mantan Kapolres Probolinggo ini menceritakan, petaka yang menimpa korban bermula saat pindah tinggal dari rumah neneknya mengikuti ibunya yang menikah dengan tersangka HA pertengahan tahun 2018.

Tak dinyana, saat tidur sendirian, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka ketika ibu korban tidak berada di rumah.

Tak hanya sekali, kepada polisi, korban mengaku sudah berkali-kali disebutuhi ayah tirinya hingga akhirnya hamil.

Bahkan, tersangka tega menyetubuhi korban saat berada di ruang tamu.

Baca juga: Pendeta yang Diduga Cabuli Jemaat di Surabaya Bakal Diperiksa Polisi

Akibat perbuatannya itu, tersangka HA dijerat dengan pasal berlapis. Selain dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, tersangka disangkakan dengan pelanggaran Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukumanya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Eddwi.

Menyesal

Tersangka HA mengaku, menyesal terhadap perbuatan bejat yang dilakukan kepada anak tirinya itu.

HA saat ini hanya bisa pasrah menunggu putusan pengadilan negeri setempat.

“Saya menyesal dan minta maaf,” ujar HA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com