KOMPAS.com - Terduga pelaku pencabulan, BN (51), di Luwu Timur, resmi ditahan pada hari Kamis (5/3/2020).
"Setelah kami lakukan gelar perkara, hasilnya pelaku inisial BN telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Eli Kendek, saat dikonfirmasi Kamis (5/3/2020).
Seperti diketahui, BN yang juga merupakan guru sekolah dasar itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 11 siswinya.
Baca juga: Guru SD yang Diduga Cabuli 11 Muridnya dan Ancam Tak Beri Nilai Ditahan
Dari 11 orang siswi yang diperiksa, 9 orang di antaranya dinyatakan terbukti telah menjadi korban BN.
"Pelaku mengakui tindakan asusila yang dilakukan terhadap 9 orang siswi dari 11 orang yang kami periksa,” ucap Eli.
Tim penyidik Polres Luwu Timur, hingga saat ini, masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain belum melapor.
"Kami masih lakukan pengembangan, kemungkinan masih ada korban lain yang masih trauma atau takut melapor, dan kami masih terus dalami itu," ujar Eli.
Seperti diketahui, kasus tersebut terbongkar setelah sejumlah orangtua korban melaporkan perbuatan tersangka.
Setelah itu, BN dijemput oleh polisi sejak Rabu (4/3/2020) kemarin.
Dalam penyelidikan terungkap, BN mengancam siswi yang dicabuli agar tidak mengadukan perbuatannya.
“BD mengancam para korban agar tidak melaporkan ke orang lain terlebih orangtuanya, namun salah satu dari mereka membocorkan hingga informasi ini tersiar dan orang tua para korban melapor,” ujar Eli.
Pelaku juga mengancam para siswa, jika melapor ke orangtua, BD tidak akan memberikan nilai dan tidak akan menaikkan kelas.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor I tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Penulis: Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir | Editor: Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.