Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru SD Diduga Cabuli 11 Siswinya di Luwu Timur, Mengaku Hanya 9

Kompas.com - 05/03/2020, 16:15 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Terduga pelaku pencabulan, BN (51), di Luwu Timur, resmi ditahan pada hari Kamis (5/3/2020).

"Setelah kami lakukan gelar perkara, hasilnya pelaku inisial BN telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Eli Kendek, saat dikonfirmasi Kamis (5/3/2020).

Seperti diketahui, BN yang juga merupakan guru sekolah dasar itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 11 siswinya.

Baca juga: Guru SD yang Diduga Cabuli 11 Muridnya dan Ancam Tak Beri Nilai Ditahan

Dari 11 orang siswi yang diperiksa, 9 orang di antaranya dinyatakan terbukti telah menjadi korban BN.

"Pelaku mengakui tindakan asusila yang dilakukan terhadap 9 orang siswi dari 11 orang yang kami periksa,” ucap Eli.

Kemungkinan jumlah korban bertambah

Tim penyidik Polres Luwu Timur, hingga saat ini, masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain belum melapor.

"Kami masih lakukan pengembangan, kemungkinan masih ada korban lain yang masih trauma atau takut melapor, dan kami masih terus dalami itu," ujar Eli.

Seperti diketahui, kasus tersebut terbongkar setelah sejumlah orangtua korban melaporkan perbuatan tersangka.

Setelah itu, BN dijemput oleh polisi sejak Rabu (4/3/2020) kemarin.

BN mengancam akan memberi nilai jelek

Dalam penyelidikan terungkap, BN mengancam siswi yang dicabuli agar tidak mengadukan perbuatannya.

“BD mengancam para korban agar tidak melaporkan ke orang lain terlebih orangtuanya, namun salah satu dari mereka membocorkan hingga informasi ini tersiar dan orang tua para korban melapor,” ujar Eli.

Pelaku juga mengancam para siswa, jika melapor ke orangtua, BD tidak akan memberikan nilai dan tidak akan menaikkan kelas.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor I tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Penulis: Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com