Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok Ini Hanya Butuh 5 Detik untuk Gasak Rp 150 Juta dari Mobil

Kompas.com - 05/03/2020, 16:05 WIB
Slamet Priyatin,
Khairina

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com- Komaruddin alias Kama (34), hanya butuh waktu 5 detik untuk bisa merampok uang Rp 150 juta milik Tatik Kurniatun di dalam mobil yang terkunci.

Warga Kampung Macuan RT 02 RW 02, Desa Macuan Kecamatan Masni Kabupaten Manokwari Papua Barat itu, mengambil uang dengan cara mencongkel kaca mobil dengan kunci T lalu memecah kaca tersebut. 

Kama merampok uang dibantu oleh Marco Yan Pongoh (30), warga Tanjung Bunga, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Makasar, Sulawesi Selatan dan Ranto (25), warga Kelurahan Mandonga, Kecamatan Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Ranto yang masuk ke bank mencari korban dan Marco, menunggu di pinggir jalan dekat dengan BPD Kendal. Saya yang mengeksekusi,” aku Kama, Kamis (5/03/2020).

Baca juga: Eksekutor Perampokan Rumah Keponakan Bupati Soppeng Ditangkap

Kama menjelaskan, uang hasil rampokannya dibagi tiga dan dirinya mendapat bagian Rp 60 juta.

Sementara Marco mendapat Rp 41.500.000 dan Ranto mendapat bagian Rp 39.000.000.

Uang hasil rampokannya itu, lanjut Kama, sebagian sudah dikirim ke keluarganya di kampung.

Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana menjelaskan, pelaku melakukan kejahatannya di Jalan Raya Putatgede, Desa Gubugsari, Kecamatan Pegandon Kendal, Senin (2/03/2020). Korban adalah guru SMP 1 Gemuh.  

“Uang 150 juta itu dana BOS yang diambil dari BPD Kendal,” ujar Ali.

Mendapat laporan adanya perampokan, petugas melakukan pengejaran.

Setelah merampok, pelaku melarikan diri ke arah Semarang dengan menggunakan 2 sepeda motor Honda Vario, warna hitam dan putih. Pelaku sempat melarikan diri ke Yogyakarta dan kemudian berhasil ditangkap di Cilacap, Selasa (3/03/2020).

“Pelaku sendiri bisa ditangkap, setelah Polres Kendal berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Polres Banyumas,” ucap Ali.

Baca juga: Drama Perampokan Toko di Prabumulih, Penjaga Toko dan Bayi 10 Bulan Disekap Selama 1 Jam

Ali menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mencari sasaran atau korban nasabah bank yang melakukan penarikan uang.

Setelah mendapat sasaran, pelaku mengikuti korban.

Pada saat korban memarkirkan mobilnya, pelaku pura-pura berkaca di spion. Setelah sepi, pelaku mencongkel kaca jendela dan kemudian memecahnya.

“Kemudian mereka mengambil uang dan lari ke arah Semarang,” katanya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang sebesar 11.500.000, 2 sepeda motor, besi pipih, dan ponsel.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com