Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SD yang Diduga Cabuli 11 Muridnya dan Ancam Tak Beri Nilai Ditahan

Kompas.com - 05/03/2020, 15:37 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Setelah penyidik Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan melakukan gelar perkara, BN (51), guru Sekolah Dasar (SD) yang melakukan dugaan pencabulan terhadap 11 orang siswinya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

Dari 11 orang siswi yang diduga dicabuli, terdapat 9 orang yang dinyatakan terbukti dicabuli, 

"Setelah kami lakukan gelar perkara, hasilnya pelaku inisial BN telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Eli Kendek, saat dikonfirmasi Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Oknum Guru SD Ini Cabuli 11 Muridnya dan Ancam Tak Berikan Nilai jika Korban Mengadu

Menurutnya dari 11 orang siswi yang diperiksa, 9 orang di antaranya dinyatakan terbukti telah dicabuli oleh BN dan yang bersangkutan mengakuinya.

"Pelaku mengakui tindakan asusila yang dilakukan terhadap 9 orang siswi dari 11 orang yang kami periksa,” ucap Eli.

 Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor I tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang,  dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Hingga saat ini, penyidik Polres Luwu Timur masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain belum melapor.

"Kami masih lakukan pengembangan, kemungkinan masih ada korban lain yang masih trauma atau takut melapor, dan kami masih terus dalami itu," ujar Eli.

Sebelumnya diberitakan, BN dijemput oleh polisi sejak Rabu (4/3/2020) kemarin, setelah mendapat laporan dugaan pencabulan oleh keluarga korban.

Baca juga: Jemaat yang Diduga Dicabuli Pendeta Selama 17 Tahun di Surabaya Alami Trauma

Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu Timur Iptu Eli Kendek mengatakan, korban pencabulan BD masih berusia 11 hingga 12 tahun.

“Korban tersebut dipanggil oleh pelaku BD dan bertanya terkait dengan pelajaran,” kata Iptu Eli Kendek, saat dikonfirmasi, Kamis (05/03/2020).

Oknum guru berstatus PNS tersebut juga mengancam siswi yang dicabuli agar tidak mengadukan perbuatannya.

“BD mengancam para korban agar tidak melaporkan ke orang lain terlebih orangtuanya, namun salah satu dari mereka membocorkan hingga informasi ini tersiar dan orang tua para korban melapor,” ujar Eli. 

Pelaku juga mengancam para siswa, jika melapor ke orangtua, BD tidak akan memberikan nilai dan tidak akan menaikkan kelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com