Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Oknum PNS Rumah Sakit di Makassar Timbun Ribuan Masker

Kompas.com - 05/03/2020, 14:36 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tiga penimbun ribuan masker berinsial LC (44), DS (22), dan BP (26) disebut polisi mendapatkan masker dari 3 provinsi berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan masker tersebut didapatkan pelaku dengan membeli di media sosial.

Barang tersebut datang dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Baca juga: Polisi Tangkap Lagi Penimbun Masker di Makassar, Salah Satunya Oknum PNS Rumah Sakit

LC yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu rumah sakit di Makassar, kata Iqbal, berperan langsung sebagai penampung dan pengambil langsung masker tersebut.

"Kalau ASN perannya dia yang menampung, dia yang ambil dari berbagai wilayah kemudian dia jual dan pasarkan," kata Iqbal saat diwawancara wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (4/3/2020).

Menurut Iqbal, masker tersebut mayoritas tidak diambil langsung di apotik atau di rumah sakit tempat LC bekerja.

Namun, masker itu dibeli dari beberapa orang yang juga memasarkannya secara online. Total ada 290 boks masker yang sudah didapat LC beserta anaknya DS selama tiga pekan.

"Mereka mengetahui masker ini langka dan sangat dibutuhkan sehingga harganya tingga dan mereka memanfaatkan situasi ini," ujar Iqbal.

Baca juga: Cegah Corona, ASDP Akan Bagikan Masker di Pelabuhan

Selain dijual di Makassar, ketiga terduga pelaku juga berencana menjual maskernya di luar Sulawesi Selatan dan mancanegara seperti di Hongkong. 

Sebelumnya diberitakan polisi menangkap tiga terduga penimbun masker di perumahan dosen Universitas Hasanuddin di Jalan Moncong Loe, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (5/3/2020) dini hari. 

Ketiganya diamankan di rumah LC bersama ribuan barang masker yang sudah dikumpulkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com