Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Lagi Penimbun Masker di Makassar, Salah Satunya Oknum PNS Rumah Sakit

Kompas.com - 05/03/2020, 12:51 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga terduga penimbun masker di perumahan dosen Universitas Hasanuddin di Jalan Moncong Loe, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (5/3/2020) dini hari. 

Ketiga pelaku berinisial LC (44), DS (22), dan BP (26).

LC merupakan seorang aparat sipil negara di salah satu rumah sakit di Makassar. Ketiganya diamankan di rumah LC bersama ribuan barang masker yang sudah dikumpulkan.

Baca juga: David Tobing: Hakim Harus Lakukan Penemuan Hukum Jerat Penimbun Masker dan Hand Sanitizer

Ketiga terduga pelaku kini sudah diamankan di Polrestabes Makassar. 

"Salah satunya PNS di rumah sakit di Makassar bersama putrinya," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman kepada wartawan, Kamis siang. 

Penangkapan ketiga pelaku penimbunan masker ini sendiri terkuak dari hasil pengembangan seseorang yang terlebih dahulu ditangkap Polsek Panakkukang.

Dari hasil penggerebakan di rumah LC, masker berbagai merek tersebut disimpan di dapur rumah seorang apoteker.

Baca juga: Jual Masker Rp 250.000 Per Boks, Toko Aksesori Pakaian di Pangkal Pinang Digerebek Polisi

Direncanakan masker tersebut bakal dijual dengan cara online. Polisi masih memeriksa ketiga terduga pelaku dan berencana merilis, hasil pemeriksaannya.

"Nanti kami akan rilis," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com