Sementara satu orang yang diduga sebagai penjual diamankan serta dimintai keterangan.
"Penjualan masker telah dilakukan sejak dua bulan lalu. Selain soal harga, kami juga kembangkan apakah ada indikasi penimbunan dan jaringan lainnya," kata Jadiman.
Jadiman mengingatkan, setiap kegiatan penimbunan dan penjualan masker dengan harga tidak wajar bakal dilakukan penindakan.
Baca juga: Gudang Masker Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Amankan Komisaris, Direktur dan GM
Pedagang bisa dikenakan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hingga lima tahun penjara.
Ada pun toko yang digerebek polisi, ternyata bukan toko yang menjual khusus alat kesehatan atau obat.
Justru yang dominan dijual adalah asesoris dan pernak-pernik pakaian.
Di hadapan polisi, penjual masker mengaku menyediakan stok karena adanya permintaan konsumen.
Baca juga: 4 Kasus Penimbunan Masker di Sejumlah Daerah yang Dibongkar Polisi, Semarang hingga Makassar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.