Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penimbunan Masker oleh Mahasiswa di Makassar, Ditumpuk di Hotel, 2 Hari Kumpulkan 200 Boks

Kompas.com - 05/03/2020, 11:51 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Ja (22) dan Jo (21) mahasiswa asal Makassar diamankan polisi saat akan mengirim 200 boks masker ke Selandia Baru.

Pengiriman tersebut terbongkar setelah pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menemukan tumpukan masker di sebuah hotel pada Selasa (3/3/2020).

Kebetulan hari itu dia sedang acara di hotel tersebut. Iqbal kemudian melaporkan temuan itu ke kepolisian.

Rencananya 200 boks masker tersebut akan dikirim ke Selandia Baru melalui perusahaan jasa pengiriman barang.

Baca juga: 4 Kasus Penimbunan Masker di Sejumlah Daerah yang Dibongkar Polisi, Semarang hingga Makassar

"Beliau curiga kenapa ada kardus ditaruh di luar dalam jumlah besar. Setelah itu ditanya apa isinya, ternyata masker. Setelah itu beliau menginformasikan kepada saya, saya langsung ke TKP di Hotel Horizon, ternyata masker itu hendak dikirim ke New Zealand," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono

Sementara itu Ja bercerita bahawa ia dijanjikan uang Rp 60 juta jika berhasil mengirim ribuan masker ke Selandia Baru.

"Saya kumpulkan dulu di sejumlah apotek, kalau sudah sampai, baru saya ditransferkan sekitar kisaran Rp 50 - 60 juta," kata Ja saat diwawancara kala hendak diamankan di salah satu hotel di Makassar.

Baca juga: Terungkap, 2 Mahasiswa Makassar Sudah Beberapa Kali Jual Masker dalam Jumlah Besar

Dua hari kumpulkan 200 boks

ilustrasi maskershutterstock ilustrasi masker
Ja mengaku mengumpulkan ribuaan masker tersebut dalam kurun waktu dua hari sebelum Presiden Jokowi mengumumkan virus corona terdeteksi di Indonesia.

Ia membeli semua masker dari apotek di seluruh Kota Makassar, Gowa, dan Takalar.

"Ternyata (masker) itu berasal dari pembelian di apotek di seluruh Kota Makassar, Gowa, dan Takalar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/3/2020).

Kepaa polisi, Ja mengaku mengumpulkan masker dalam jumlah banyak dan dikirim ke luar negeri agar keuntunganganya lebih banyak.

Baca juga: Kami Butuh Masker Harga Normal

Sebelum mengirim ke Selandia Bari, Ja dan rekannya mengaku telah beberapa kali menjual masker ke Bali dan Balikpapan.

"Katanya sudah beberapa kali menjual ada di Bali dan di Balikpapan," ujar Yudhiawan.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Polisi menilai keduanya menyembunyikan barang yang penting berupa masker dalam waktu tertentu hingga terjadi kelangkaan barang.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan | Editor: Dony Aprian, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com