Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 13 Tahun Korban Pemerkosaan Sejenis di Rumah Ibadah Kenal Tersangka di Medsos

Kompas.com - 05/03/2020, 10:35 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Dari pengakuan korban ROP (13) kepada tim PPPA Sumbar, tersangka EPS (23) sudah empat kali melakukan pemerkosaan.

Semuanya dilakukan dalam keadaan terpaksa karena ROP tidak menyukai hubungan seks tersebut.

"Dari pengakuan korban ada empat kali tindakan pencabulan dilakukan. Itu semua dalam keadaan terpaksa," kata Besri.

Baca juga: Laki-laki yang Perkosa Anak di Rumah Ibadah Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku adalah pemuda pengangguran

Sebelumnya diberitakan, dua orang laki-laki EPS (23) dan ROP (13) diduga melakukan hubungan seksual sesama sejenis di rumah ibadah di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).

Keduanya kemudian  diamankan polisi.  EPS adalah seorang pemuda pengangguran dan ROP adalah anak putus sekolah.

Dari hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP untuk melakukan hubungan sejenis

Polisi kemudian menetapkan EPS sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Solok.

EPS dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Pria Ini Cabuli Belasan Anak Laki-laki, Salah Satunya Dilakukan di Rumah Ibadah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com