Dari pengakuan korban ROP (13) kepada tim PPPA Sumbar, tersangka EPS (23) sudah empat kali melakukan pemerkosaan.
Semuanya dilakukan dalam keadaan terpaksa karena ROP tidak menyukai hubungan seks tersebut.
"Dari pengakuan korban ada empat kali tindakan pencabulan dilakukan. Itu semua dalam keadaan terpaksa," kata Besri.
Baca juga: Laki-laki yang Perkosa Anak di Rumah Ibadah Terancam 15 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, dua orang laki-laki EPS (23) dan ROP (13) diduga melakukan hubungan seksual sesama sejenis di rumah ibadah di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).
Keduanya kemudian diamankan polisi. EPS adalah seorang pemuda pengangguran dan ROP adalah anak putus sekolah.
Dari hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP untuk melakukan hubungan sejenis
Polisi kemudian menetapkan EPS sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Solok.
EPS dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Pria Ini Cabuli Belasan Anak Laki-laki, Salah Satunya Dilakukan di Rumah Ibadah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.