Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gudang Masker Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Amankan Komisaris, Direktur dan GM

Kompas.com - 05/03/2020, 10:04 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Setelah sekian lama beroperasi, akhirnya gudang pembuatan masker dan hand sanitizer tanpa izin atau ilegal milik PT Ekasurya Mandiri digerebek polisi, Rabu (04/03/2020).

Gudang yang terletak di kawasan Komplek Inti Batam Business dan Industrial Park Sei Panas, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ini digerebek oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Baca juga: Cerita Pilu Ayah dan Anak Penyintas Kanker, Bertahan Hidup Saat Langkanya Masker

Dan setelah ditindak lanjuti, pihaknya berhasil mengungkap aktivitas produksi masker dan hand sanitizer ilegal tersebut.

"Masyarakat resah dan melaporkan ke kami, setelah ditindak lanjuti aktivitas ini bisa kami bongkar," kata Hanny di Mapolda Kepri, Rabu (4/3/2020).

Baca juga: Harga Masker di Batam Naik 300 Persen, Disperindag Sidak Apotek

Produk tak berizin

Dari gudang penyimpanan stok barang itu, ditemukan masker dan hand sanitizer dari berbagai merek, di mana barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok Surat Izin Usaha perdagangan, yang memiliki izin penyaluran alat kesehatan.

Adapun barang-barang yang berhasil disita, yakni masker merek Jackson Safety R10 N95 Dual Valve sebanyak 57 karton dan masker merek Jackson Safety R10 N95 DBS sebanyak lima karton.

Baca juga: Pengakuan Penimbun Masker: Saya Kumpulkan 2 Hari dari Sejumlah Apotek

 

Kemudian masker merek 3M sebanyak sembilan karton, masker merek Drager sebanyak 20 Karton serta masker merek Active Carbon Mask sebanyak 16 Karton.

Selain itu, ditemukan juga hand sanitizer merek Jhonson Professional sebanyak 60 karton atau setara dengan enam botol.

"Hasil penggeledahan gudang ini ilegal," jelas Hanny.

Baca juga: 4 Kasus Penimbunan Masker di Sejumlah Daerah yang Dibongkar Polisi, Semarang hingga Makassar

3 pelaku diamankan

Tidak saja menyita barang bukti, dari penggerebekan ini pihaknya juga mengamankan tiga pelaku, yakni inisial S selaku Direktur, DD selaku General Manager dan H selaku Komisaris.

Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 106 UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Kemudian Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Baca juga: Masker dan Hand Sanitizer Langka di Kaltim, Diduga Ada Oknum yang Menimbun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com