SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang penjual hewan peliharaan di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya mengembangkan tanaman ganja dengan metode hidroponik di rumahnya.
Pria berinisial D itu berhasil mengembangkan 27 bibit tanaman ganja dengan metode hidroponik.
"Pemiliknya belajar dari internet untuk menanam ganja dengan metode hidroponik," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Cornelis M Simanjuntak di lokasi penggerebekan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Kepanikan Masyarakat soal Virus Corona akibat Informasi yang Kurang Jelas dari Pemerintah
Metode hidroponik, kata Cornelis, tak menggunakan tanah sebagai media tanam. Bibit ganja tersebut diletakkan di kapas dan rutin disirami air.
"Kalau sudah mulai tumbuh dipindah ke pot kecil sampai usia 3 minggu," kata dia.
Tanaman ganja yang telah mencapai ketinggian 25 centimeter akan dipindahkan ke pot yang lebih besar agar tumbuh hingga 40 centimeter.
"Ada 27 pot yang ditemukan berada di belakang rumah pemiliknya. Ditaruh di tempat khusus yang cukup sinar matahari dan udara," kata Cornelis.
Pemilik mengaku menanam benih ganja sejak Desember 2019. Penjual hewan peliharaan itu telah dua kali memetik daun ganja untuk dihisap.
Pemilik mendapatkan bibit saat membeli paket daun ganja dari seorang teman yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur.
"Dari paket itu ada biji-biji bibit daun ganja yang lalu ditanam oleh pemilik tanaman ganja ini," terang Cornelis.
Baca juga: Polisi Temukan 27 Tanaman Ganja di Rumah Penjual Hewan di Surabaya
Cornelis mengatakan pelaku telah melanggar Pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksiml 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.