"Di-pending dulu karena wilayah kita khususnya Makassar membutuhkan juga. Kita pending dulu kirimannya," kata Edhy saat diwawancara wartawan di lokasi pengiriman.
Selain mengamnakan, 200 boks masker. Polisi juga mengamankan dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di salah satu hotel di Jalan Jendral Sudirman, Makassar, berinisial JA (23) dan JO (21) yang hendak mengirim masker tersebut.
Baca juga: Polisi Sita 200 Boks Masker yang Akan Dikirim ke Selandia Baru
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan JA dan JO sebagai tersangka.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan secara intens.
"Sudah ditetapkan tersangka tetapi (sekarang) masih dalam proses pemeriksaan," kata Yudhiawan saat diwawancara wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/3/2020).
Menurut Yudhiawan, kedunya disangkakan pasal dalam Undang-Undang Perdagangan dan Monopoli.
Baca juga: Jadi Tersangka, Begini Cara 2 Mahasiswa di Makassar Dapatkan 200 Boks Masker
Yudhiawan mengatakan, kedua mahasiswa ini mendapatkan masker dari pembelian di apotik di seluruh Kota Makassar, Gowa, dan Takalar.
Keduanya, sambung Yudhiawan, telah mengumpulkan masker sebelum Presiden Jokowi mengumumkan dua WNI terkena virus corona, pada Senin, (2/3/2020).
"Barang ini akan dikirim ke New Zealand katanya di sana sudah kekurangan stok dan saya yakin akan kembali dijual di sana," ujarnya.
Baca juga: Penimbun Masker dan Antiseptik di Semarang Jualan Online Lewat FB, Tertangkap Patroli Cyber
Setelah ditetapkan tersangka, kepada polisi pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman masker dalam jumlah besar.
Yudhiawan mengatakan, sebelumnya kedua mahasiswa tersebut juga telah beberapa kali menjual masker di Bali dan Balikpapan.
"Katanya sudah beberapa kali menjual ada di Bali dan di Balikpapan," ujar Yudhiawan saat diwawancara wartawan, Rabu.
Baca juga: Terungkap, 2 Mahasiswa Makassar Sudah Beberapa Kali Jual Masker dalam Jumlah Besar