KOMPAS.com - Setelah berhasil menggagalkan pengiriman 200 boks yang berisi ribuan masker ke Selandia Baru oleh dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Selasa (3/3/2020) kemarin.
Polisi akhirnya menetapkan JA (23), dan JO (21), sebagai tersangka atas kasus perdagangan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, kedua mahasiswa ini mendapatkan masker dari pembelian di apotik di seluruh Kota Makassar, Gowa, dan Takalar.
Keduanya, telah mengumpulkan masker sebelum Presiden Jokowi mengumumkan dua WNI terkena virus corona, pada Senin, (2/3/2020).
Sementara itu, salah satu pelaku JA mengaku, mengumpulkan ribuan masker tersebut dalam kurum waktu dua hari.
Untuk mengirim ke luar negeri, katanya, masker tersebut harus dikumpulkan dalam jumlah yang banyak agar keuntungan semakin besar.
Sambungnya, bila ribuan masker tersebut berhasil dikirim ke Selandia Baru, maka dia akan mendapatkan bayaran hingga Rp 60 juta.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
Yudhiawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb yang kebetulan memiliki acara di hotel tempat 200 kotak masker hendak dikirim.
Karena curiga, sambungnya, beliau pun menanyakan isi dalam kardus tersebut. Setelah ditanya ternyata masker.
"Setelah itu beliau menginformasikan kepada saya, saya langsung ke TKP di hotel horizon ternyata masker itu hendak dikirim ke New Zealand," jelasnya.
Baca juga: 358 Box Masker di Apartemen Tanjung Duren Milik Mahasiswi, Dijual Via Online
Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang Iptu Edhy Gunawan mengatakan, ribuan masker ini akan dikirim ke Selandia Baru oleh dua mahasiswa.
Pengiriman itu, katanya, dilakukan di salah satu counter ekspedisi pengiriman yang berada di hotel tersebut.
Edhy mengatakan, pihaknya menggagalkan pengiriman ini mengingat di Makassar harga masker melambung tinggi dan masyarakat juga membutuhkan.