Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Sopir Grab yang Dilakukan Eks Anggota TNI di Jepara

Kompas.com - 04/03/2020, 22:33 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dony Aprian

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - DS (33), pelaku pembunuhan terhadap sopir Grab, Tri Ardiyanto (40), warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jateng, ditangkap.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, DS warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus ini merupakan mantan personel Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga yang disersi pada tahun 2007.

Kapolres Jepara AKBP Tri Nuryanto mengatakan, DS (33) sempat meminta korban yakni, Tri Ardiyanto (40) menghentikan laju mobil Jazz yang dikemudikan di pinggir Jalan Desa Turut, Kecamatan Kaliwungu, Selasa (4/2/2020) malam.

"Pelaku saat itu duduk di bangku belakang sisi kiri. Begitu mobil berhenti, pelaku yang sudah mengambil pisau di dalam tasnya langsung menusuk dada korban," ujar Tri kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).

Baca juga: Sebelum Bunuh Sopir Grab, Eks Anggota TNI Sempat Minta Aplikasi Korban Offline

Tak hanya itu, pelaku mencekik korban guna memastikan Tri Ardiyanto (40) benar-benar tewas.

Setelah korban tak bernafas, pelaku selanjutnya mengambil alih kemudi dan melaju ke rumah kontrakannnya di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu.

Saat di rumah kontrakan, pelaku mengambil selimut untuk membungkus jasad korban.

Jasad korban yang terbungkus selimut, kemudian diikat dengan tali yang telah diberi pemberat batu.

Setelah itu, dengan mengendarai mobil Jazz, pelaku mengangkut jasad korban ke arah Jepara.

Baca juga: Eks TNI yang Bunuh Sopir Grab dan Jual Mobilnya Terlilit Utang Rp 200 Juta

Pada Rabu (5/2/2020) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku membuang jasad korban di Sungai Serang Welahan Drain (SWD) Dua, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jateng, Kamis (6/2/2020) pagi.

Namun, beberapa saat kemudian, warga menemukan jasad korban mengambang tak jauh dari lokasi.

"Ini adalah pembunuhan keji. Bagaimanapun, bangkai akan tercium juga," kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (4/3/2020).

Setelah tiga pekan diburu, petugas menangkap pembunuh sopir Grab asal Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jateng, itu di Yogyakarta.

"Kami mengamankan barang bukti mobil Honda Jazz putih bernopol K 8441 WB tersebut. Pelaku diamankan di Yogyakarta beberapa hari lalu," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com