PADANG, KOMPAS.com - EPS (23), laki-laki yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di rumah ibadah Mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, akhirnya ditetapkan tersangka.
EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Hari sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Dua Laki-Laki di Sumbar Diduga Berhubungan Seks di Rumah Ibadah
Deny mengatakan, dari hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP untuk melakukan hubungan sejenis di dalam Mushala.
Dengan adanya unsur pemaksaan terhadap ROP yang masih di bawah umur, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.
Baca juga: Penumpang Khawatir Virus Corona, 3 Penerbangan dari Bandung Dibatalkan
Sebelumnya diberitakan, dua orang laki-laki EPS (23) dan ROP (13) diamankan polisi di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.
EPS dan ROP diamankan polisi setelah diserahkan masyarakat yang menangkap saat keduanya sedang berhubungan seksual di dalam Mushala, pada Senin (2/3/2020).
Setelah pemeriksaan polisi, baru diketahui bahwa ROP merupakan anak di bawah umur dan menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Kronologi
Deny menceritakan, kejadian ini berawal ketika keduanya menumpang menginap di Mushala tersebut pada Minggu malam.